AOC | Air Operator Certificate – Ijin yang diberikan kepada operator penerbangan. |
AMO | Approved Maintenance Organisation – Ijin yang diberikan kepada perusahaan / badan perawatan pesawat. |
ICAO | International Civil Aviation Organisation – Badan organisasi penerbangan sipil dunia yang bermarkas di Canada. Indonesia adalah anggota ICAO. |
IATA | International Air Transportation Association – Organisasi angkutan udara international. |
ICAO Annex | Peraturan – peraturan penerbangan yang dikeluarkan oleh ICAO yang wajib diimplementasikan oleh anggotanya dengan membuat aturan yang mengacu padanya. |
CASR | Civil Aviation Safety Regulation – Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang dikeluarkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan. |
KNKT / NTSC | Komite Nasional Keselamatan Transportasi / National Transport Safety Committee – Badan yang berwenang menyelenggarakan penyelidikan keselamatan transportasi di Indonesia. |
NTSB | National Transport Safety Board – Badan seperti KNKT di Amerika |
DGCA / Dirjen Hubud | Directorate General of Civil Aviation / Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. |
DSKU | Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara – Direktorat di bawah Dirjen Perhubungan Udara. |
FAA | Badan seperti DSKU di Amerika. |
CASO | Company Aviation Safety Officer – Pejabat di operator penerbangan (airlines) yang sudah mendapat pelatihan khusus dan bertanggung jawab mengelola keselamatan di perusahaannya. |
ATC | Air Traffic Controller – Pengatur lalu lintas udara |
Accident | Kejadian dalam penerbangan yang menyebabkan orang meninggal atau luka parah dan atau pesawat rusak parah. |
Fatal Accident | Kejadian dalam penerbangan yang menyebabkan orang meninggal dunia. |
Incident | Kejadian dalam penerbangan yang berhubungan dengan keselamatan selain dari pada accident. |
Serious Incident | Kejadian dalam penerbangan dimana accident hampir terjadi / mendekati accident. |
IIC | Investigator In Charge, penanggung jawab investigasi untuk suatu kasus accident / incident. |
Take off | Tinggal landas – Proses pesawat dari diam di landasan sampai dengan terbang setinggi 35 feet di atas landasan. |
Rejected Take Off / Aborted take off | Pembatalan take off karena suatu sebab yang mana atas pertimbangan pilot penerbangan tidak aman untuk dilanjutkan. |
Approach | Proses mendekati runway untuk pendaratan. |
Landing | Proses pesawat berada 50 feet di atas landasan sampai dengan berhenti. |
Rejected Landing / Go around | Pembatalan landing karena suatu sebab dan pesawat kembali mengudara. |
Emergency landing | Pendaratan darurat karena kerusakan pesawat. |
Ditching | Pendaratan darurat di air. |
Belly landing | Pendaratan tanpa menggunakan roda pendaratan. |
Runway | Landasan – Area persegi panjang yang diperuntukkan untuk pesawat take off dan landing. |
Taxi way | Area / jalan yang dipakai untuk pesawat bergerak selama di darat. |
Stop Way | Area persegi yang merupakan perpanjangan landasan yang diperuntukan dalam kondisi darurat (pembatalan take off atau pendaratan). |
RESA | Runway End Safety Area – Area di perpanjangan landasan yang harus bebas dari benda atau bangunan yang membahayakan keselamtan penerbangan. |
Apron | Area tempat parkir pesawat. |
Overrun | Kejadian pesawat keluar landasan melewati / melebihi stopway. |
Alternate Airport | Bandara alternative jika pendaratan di bandara tujuan tidak bisa dilaksanakan. |
Divert / diversion | Pengalihan pendaratan menuju alternate airport. |
RTA | Return To Apron – Pesawat kembali ke apron karena suatu hal dan menunda keberangkatan. |
RTB | Return To Base – Pesawat yang telah terbang kembali ke bandara keberangkatan karena suatu hal. |
PF | Pilot Flying – Pilot yang dalam suatu penerbangan bertindak untuk mengendalikan pesawat. |
PNF | Pilot Non Flying – Pilot yang dalam suatu penerbangan membantu tugas PF antara lain melakukan komunikasi dengan ATC. Dalam 1 hari PF dan PNF dapat saling bergantian. |
PIC | Pilot In Command – Penanggung jawab / pimpinan suatu misi penerbangan. Harus seorang captain pilot. |
MEL | Minimum Equipment List – daftar minimum kelengkapan pesawat yang dijinkan untuk melaksanakan penerbangan. Hal ini diperlukan jika ada komponen / instrument yang rusak. |
Grounded | Pesawat yang dinyatakan tidak layak untuk terbang, atau ijin terbangnya di cabut untuk sementara atau permanent. |
RAMP Check | Pemeriksaan yang dilakukan di bandara baik terhadap pesawat, awak pesawat dan faktor pendukung lainnya. |
Audit | Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelengkapan dokumen / manual dan kesesuaiannya dengan aturan yang ada. |
Inspeksi | Pemeriksaan yang dilakukan implementasi dilapangan terhadap aturan yang berlaku di perusahaan. |
http://justsimplyvie.blogspot.com/2007/03/daftar-istilah-dan-singkatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar